Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu dan Syarat Lengkapnya Juni 2025. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 dalam satu tahap pada bulan Juni 2025. Bantuan ini merupakan peningkatan dari nilai sebelumnya, yaitu Rp 150.000 per bulan, yang kini menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025.
Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu
BSU Juni 2025 menyasar total 17,3 juta pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
-
Menerima gaji paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
-
Bukan ASN, TNI, Polri, atau PPPK.
-
Belum menerima manfaat dari program lain seperti Kartu Pekerja, PKH, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro di tahun anggaran yang sama.
Tambahan ketentuan juga diberikan bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta. Dalam hal ini, batas gaji yang diperbolehkan mengikuti besaran UMP/UMK daerah tersebut dan dibulatkan ke ratusan ribuan terdekat sesuai Pasal 4 ayat (3) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
BSU Juga untuk Guru Honorer
Selain pekerja umum, bantuan ini juga menyasar 565 ribu guru honorer:
-
288 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen.
-
277 ribu guru honorer di lingkungan Kemenag.
Mereka juga akan mendapatkan BSU Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, total Rp 600.000.
Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui HRD Perusahaan
Perusahaan tempat Anda bekerja dapat memberikan informasi terkait status penerimaan BSU.
2. Melalui Situs Resmi Kemnaker
-
Kunjungi laman resmi: kemnaker.go.id
-
Buat akun atau login.
-
Masukkan NIK dan data pribadi untuk cek status.
3. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
-
Gunakan fitur pengecekan BSU sesuai petunjuk di laman.
4. Melalui Aplikasi Pospay
-
Terutama bagi pekerja yang akan mencairkan BSU di Kantor Pos.
5. Informasi dari Instansi Lokal
Perhatikan informasi dari kelurahan/desa atau instansi tempat bekerja yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.